Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila, Ormas Dilarang Lakukan ini
Oleh : Aisyah Isyana | Rabu, 12 Juli 2017 | 14:50 WIB
Beritacenter.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tentang ormas, pada Rabu 12 Juli 2017.
Adapun Perppu 2/2017 ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017 dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Perpu Nomer 2 Tahun 2017 ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan antiPancasila. Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas, sesuai dengan pasal 59 di Perppu 2/2017 :
(1) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Komentar
Kamu Harus Coba !!! Inilah 4 Bahan Alami Untuk Kesehatan Kulit
Beritacenter.COM - Rasa percaya diri siapapun akan berkurang jika memiliki kulit wajah yang kusam ataupun hitam. Bagi..Resmi !! Liverpool Sodorkan Kontrak Baru Jurgen Klopp
Beritacenter.COM - Klub raksasa Liga Inggris Liverpool resmi mengajukan kontrak baru ke Jurgen Klopp hingga..Edarkan Sabu, BNN Ringkus Pemuda Bertato di Babel
Beritacenter.COM - Seorang pemuda bertato diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung..Makhluk Primitif yang Tersesat di Zaman Modern
Zaman dahulu, ketika masyarakat masih sangat primitif, kekuatan fisik adalah hal paling utama untuk bertahan hidup...Jual Miras Maut, Suharto Dicokok Polisi
Beritacenter.COM - Mohamad Suharto warga Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Lamongan berhasil diamankan. Karena diduga..Korupsi dari Diri Sendiri
Dengan gagah berani, dalam Hari Anti-korupsi (HAK) Internasional, Saut Situmoran mengatakan, "Pedang Pemberantasan..Nekat Curi Gabah, Demi Bayar Uang Sekolah Taskim Dicokok Polisi
Beritacenter.COM - Taskim (45) warga Desa Talang Kembar Kecamaatn Montong Tuban, harus berurusan dengan pihak..Propinsi NTB Siaga Darurat Puting Beliung
Beritacenter.COM - Puting beliung diprediksi akan melanda di semua kecamatan di Lombok Tengah. Selain itu di daerah..Rusia Kecam AS Langgar Perjanjian Uji Coba Rudal
Beritacenter.COM - Rusia mengecam uji coba rudal jelajah berbasis darat yang dilakukan Amerika Serikat (AS) yang..Gerindra dan PKS 'Sikut-sikutan' Soal Wagub DKI Jakarta
Beritacenter.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abrurrahman Suhaimi..Tega, Gara-gara Tidak Mau Pulang Istri Dibantai Suami
Beritacenter.COM - Seorang istri bernama Sarina (34) tewas dibunuh suaminya, Nurdin (35) gara-gara tidak mau pulang...Ngaku Intel, Pria Pembawa Pil Ekstasi Ditangkap Polisi
Beritacenter.COM - Polisi lalu lintas Polda Riau menangkap seorang pemuda berisial AH (29) karena kedapatan membawa..Kecelakaan Tunggal, Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di KM 46 Tol Cikampek
Beritacenter.COM - Sebuah truk trailer mengalami kecelakaan tunggal di Km 46 Tol Cikampek. Kecelakaan tersebut..PKS Pastikan Tahun 2020 Anies Tak Lagi "Jomblo" Pimpin Jakarta
Beritacenter.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meyakini pada tahun 2020 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies..KH Ma'ruf Amin Pinta Masyarakat Ikut Serta Kawal Program Pemerintah
Beritacenter.COM - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk..Ular Berbahaya Ini Teror Warga Sukabumi
Beritacenter.COM - Warga Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan berbagai macam ular berbisa di Perumahan Pakuan..Maluku Utara Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo
Beritacenter.COM - Wilayah Labuha Maluku Utara diguncang gempa dengan kekuatan 5,3 magnitudo (M). Pusat gempa berada..Geledah Rutan Makassar, Petugas Sita Timbangan Hingga Alat Hisap Sabu
Beritacenter.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman..Bertemu Menhan Uni Emirat Arab, Ini yang Dibahas Prabowo
Beritacenter.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melangsungkan pertemuan..8 Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah Disita Polisi, Ini Alasannya..
Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian mengamankan 8 mobil mewah mulai dari Ferrari, Jaguar, hingga McLaren...Tanpa Sebab, Pemilik Cafe di Jakut Pukul Pengunjung Hingga Lebam
Beritacenter.COM - Seorang pengunjung karaoke terkejut saat dirinya tiba-tiba dihantam oleh pemilik tempat hiburan di..Polri soal Kasus Sukmawati-Gus Muwafiq : Tetap Berjalan, Masih Diselidiki
Beritacenter.COM - Polri angkat bicaara soal tuntutan massa PA 212 dan FPI yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri,..+Indeks
Atlet Asal Madura Dulu Penembak Tikus Kini Raih Medali Emas Sea Games
Mengenal Rudal Rusia Yang Mampu Melesat 250 KM Dalam 2 Menit
Disebut Tahun 2020 Indonesia Krisis Ekonomi, TNI: Kami Siap Bantu Pemerintah
Militer AS Bangun Basis Pertahanan Yang Berjarak 1 Jam dari Indonesia
Kamu Harus Coba !!! Inilah 4 Bahan Alami Untuk Kesehatan Kulit
+Indeks